Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi

Kategori: Event

 

Diskusi publik kerjasama antara Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Peran Sarjana hukum dalam semua bidang kehidupan di Indonesia tengah berada di puncaknya. Dimana Profesi di bidang dalam penegakan hukum menjadi pilar yang paling penting diharapkan oleh bangsa Indonesia saat ini. Tidak bisa dipungkiri, hal ini terjadi karena hukum telah menunjukan eksistensinya sebagai salah satu parameter dan sekaligus faktor untuk berhasil atau tidaknya pencapaian cita-cita bangsa Indonesia mencapai negara yang adil dan makmur secara merata.

Namun sayangnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perkembangan dan penegakan hukum di Indonesia sudah banyak berubah dan banyak mengalami deraan, seperti diam ditempat atau mundur dari kemajuan yang telah dicapai oleh terdahulu. Anggapan ini telah mengkristal oleh masyarakat karena ditemukan begitu banyak pelanggaran dan penyelewengan dari si pemegang profesi hukum itu sendiri, sehingga dampaknya adalah peran Perguruan Tinggi / Fakultas Hukum di Indonesia sangat dipertanyakan keberadaannya. Harapan lulusan Sarjana Hukum yang berkarakter dan  berintegritas yang diharapkan sebagai agen perubahan yang memegang tanggung jawab terhadap perubahan ini, justru menjadi terpidana korupsi. Korupsi di Indonesia berkembangnya sangat meluas, dimana-mana dan terjadi secara sistematis dan canggih. Artinya seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih, rapi dan memanfaatkan teknologi modern.

Dengan berbagai masalah yang menyandung para lulusan sarjana hukum tersebut maka keberadaan Fakultas Hukum memegang peranan penting dalam melahirkan generasi-generasi penegak hukum yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Idealnya adalah mutu pendidikan hukum harus bisa mencapai tingkat maksimal, sehingga secara langsung nantinya akan mempengaruhi hasil yang akan dicapai. Institusi pendidikan tetap diyakini sebagai wadahnya yang terbaik untuk menyebarkan nilai-nilai anti korupsi. Civitas akademika (Dosen dan mahasiswa) yang merupakan perwujudan masyarakat sipil (civil society) merupakan agen pelopor pemberantasan korupsi yang menjadi insan yang beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia,karena pemberantasan korupsi tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum saja.
 

Sebagai perwujudan dari civil Society, pendidikan tinggi dapat menjadi gerakan penyeimbang dan kontrol terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Kontrol yang dimaksud dalam hal ini yaitu menyampaikan kritik, masukan, saran dan evaluasi terhadap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan. Berkaitan dengan hal tersebut, perguruan tinggi harus lebih mengintensifkan menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi.

Sebagai agen perubahan (agen of change) perguruan tinggi perlu menjadi pelopor utama dari gerakan kultural pemebrantasan korupsi, karena perguruan tinggi tetap dianggap merupakan wadah bagi kelompok masyarakat yang terdidik, intelek dan memiliki kepribadian luhur memiliki peran penting dan strategis dalam pemberantasan korupsi ditengah-tengah masyarakat.

Perguruan Tinggi diharapkan betul-betul menjadi prototipe dari sebuah lembaga yang menjalankan sistem dan tata kelola institusi yang menerapkan prinsip clean and good governance yang merupakan penggerak utama sebagai gerakan kultur yang berjalan secara terus menerus dalam jangka waktu yang panjang atau bahkan bisa menjadi long life campaign yaitu kampanye sepanjang hayat dalam pemberantasan korupsi.

Export PDF