Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat

Kategori: PKM

 

Hukum waris di Indonesia secara umum tidak mengatur waris nasional. Hukum waris masih peninggalan penjajahan Hindia Belanda yang membagi hukum waris menjadi 3 yaitu hukum waris islam, waris BW/Perdata, dan waris adat. Pembagian ini berdasarkan golongan penduduk waktu itu dalam hal waris. Saat Indonesia merdeka, dengan asas konkordansi memberlakukan hukum Belanda tetap berlaku, selama belum ada aturan yang mengaturnya. Hal ini yang melatarbelakangi KUHPerdata atau BW tetap berlaku sampai saat, yang mengatur waris secara nasional.

Di sisi lain, penduduk kita menganut agama Islam terbesar, maka berlaku dalam pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam. Hukum waris islam adalah aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum waris islam banyak diterapkan bagi penganut agama islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.

Fakta yang temui, masyarakat kita sudah sebelum bangsa Indonesia terbentuk, sudah hidup dan lahir persekutuhan-persekutuhan masyarakat. Persekutuan ini, telah menganut pembagian waris adat, berdasarkan garis keturuanan. Pembagian warisan adat terdiri atas garis keturunan bapak (patriliner), garis keturunan ibu (materiliner), dan garis keturunan bapak dan ibu (parental). Sistem pembagian warisan ini, tetap dipakai oleh masyarakat hukum adat, sebagai wujud pluralisme.

Perbedaan pemberlakuan hukum waris itulah, dalam deratan pengabdian kepada masyarakat rangka untuk memeriahkan Dies Natalis ke-19 Fakultas Hukum Unmul, pada tanggal 7 Agustus 2022 mengadakan Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat di Jalan Padat Karya Bengkuring Luar Gang Karya Bersama Blok I Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Sosialisai Pengabdian Kepada Masyarakat FH Unmul ini menyisir ibu-ibu dan bapak-bapak pengayupan Tuban di Kota Samarinda, dengan narasumber ada 3 dosen Fakultas Hukum yaitu Irma Suryani S.Ag. M, Ag. Yang mempaparkan hukum waris islam, Dr. Siti Kotijah S.H., M.H. mempaparkan hukum waris adat, dan Dr.  Emilda Kuspraningrum S.H., Kn, M.H. memaparkan hukum waris perdata. Sosialisasi ini, sebagai wujud tri dharma perguruan tinggi dosen FH Unmul kepada masyarakat, yang tidak hanya bergulat dengan teori dan konsep-konsep aja, juga berkontribusi dalam berbagi ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat.

Foto 1: Foto bersama warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi.

Export PDF